Polisi Segel Rumah di Kertajaya Indah Timur, Diduga Jadi Pabrik Produksi Narkoba

Selasa 21-05-2024,06:02 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Taufiqur Rahman

WD juga yang mengarahkan MY untuk membawa semua narkotika itu ke ruko di Jalan Sidorame Baru tadi.

Di rumah produksi itu, Ditreskoba Polda Jatim tidak menangkap seorangpun. Hanya beberapa alat bukti berupa alat-alat produksi pembuatan narkotika.

“MY sudah dua kali membawa narkotika ke ruko itu atas arahan WD. Pertama pada 25 Januari 2024. Lalu kedua pada 7 Maret 2024. Sebagai perantara jual beli ini, MY mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan WD melalui pegawai di rumah kontrakan itu,” bebernya.

BACA JUGA:Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu

Dari pengungkapan itu, perwira menengah melati tiga itu memperkirakan sudah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan Ditreskoba Polda Jatim sekitar Rp 23,1 miliar. 

Dalam kasus ini, ADH dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Sementara tersangka MY mendapat jeratan pasal yang sama dengan ADH. Hanya saja, ia ketambahan pasal 435 dan/atau 436 Jo. pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Aturan itu berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan mendistribusikan yang tidak memiliki izin edar sediaan farmasi jenis Pil dobel LL(Michael Fredy Yacob)

Kategori :