MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda: Usia Minimal Kepala Daerah Jadi 25 Tahun Kaesang Bisa Maju Pilkada

Kamis 30-05-2024,15:23 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY—-Ini seperti dejavu. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal. 

Permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. “Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi, Red),” demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui putusan ini, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pasal dalam PKPU tersebut sebelumnya menyatakan: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

BACA JUGA:Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Spanduk Kaesang Nampang di Surabaya

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Dalam keputusan tersebut, MA pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020. 

Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.

Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Inilah Harapan Kaesang untuk Nasdem dan PKB Usai Mendukung Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Masih Pantau Untuk Maju Pilkada

Ada sejumlah pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut. Terutama mereka yang berusia minimal 25 tahun yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota. 

Salah satunya seperti putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang kini masih berusia 29 tahun. Kaesang memang digadang-gadang maju ke Pilkada 2024. (*)

Kategori :