HARIAN DISWAY - Dua narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ES dan HH bebas dari Lapas Surabaya hari ini, Kamis, 30 Mei 2024. Keduanya menghirup udara bebas seusai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pembebasan bersyarat itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dia menjelaskan ES adalah napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara, sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
“Sebelumnya keduanya menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar Heni.
Namun, status keduanya masih bebas bersyarat sehingga keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," katanya.
BACA JUGA:Baru 6 Jam Bebas Dari Lapas Malang, Tukang Jambret Kembali Beraksi
BACA JUGA:150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
Kalapas Surabaya Jayanta menambahkan kedua napiter menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023. "Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024," tutur Jayanta.
Jayanta menjelaskan untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. "Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Setelah melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. "ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat. Sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," tuturnya.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. (*)