Ramai Diperbincangkan, Apa Tapera, Untuk Siapa, dan Apa Manfaatnya?

Rabu 29-05-2024,19:50 WIB
Reporter : Mahisa Gesty
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Sejak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), masyarakat heboh.

Mempertanyakan apa Tapera, untuk siapa Tapera dibuat, serta apa manfaatnya bagi masyarakat. PP yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu itu berisikan kebijakan pemotongan gaji para pekerja hingga 3 persen untuk dimasukkan dalam Tapera.

Pemotongan gaji sebesar 3 persen itu ditanggung oleh pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan 2,5 persen lainnya oleh para pekerja itu sendiri.Namun, bagi mereka yang bekerja secara mandiri harus menanggung potongan sebesar 3 persen.


Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.--Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Tapera: Lebih Masuk Akal KPR

1. Sebenarnya apa sih Tapera itu?

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan dari peserta Tapera dalam jangka waktu tertentu untuk membiayai para pesertanya membeli rumah atau dikembalikan setelah status kepesertaan berakhir sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 1.

2. Untuk siapa Tapera dibuat?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 11, peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan memegang visa paling singkat selama 6 bulan.


Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).--Freepik

BACA JUGA: Kritik DPR Terhadap Iuran Tapera: Kebutuhan Hidup Makin Menghimpit, Nasib Pekerja Dipertaruhkan

Lebih rinci, Tapera dibuat untuk mereka para pekerja, baik karyawan swasta, maupun pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

Namun, bagi para pekerja mandiri yang memiliki upah di bawah minimum masih bisa mendaftar ke program Tapera ini.

Selain itu, pekerja di bawah pemerintahan seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, pelajar TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pekerja atau buruh BUMN, BUMD, dan BUMS juga merupakan peserta dari program ini.

BACA JUGA: Menteri PUPR Komentari Ribut-Ribut Iuran Tapera: Uang Yang Dipotong Tidak Lantas Hilang

Nantinya para peserta Tapera diwajibkan untuk menyetorkan iurannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pada Rekening Dana Tapera.

Kategori :