Antisipasi Kecelakaan Berulang, Kemenhub Tilang Bus Pariwisata yang Tak Penuhi Syarat Operasi

Senin 03-06-2024,17:25 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhir-akhir ini rutin melakukan pemeriksaan kelayakan bus pariwisata.

Pengecekan kelayakan hingga penilangan oleh Kemenhub ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan yang beberapa kali terjadi pada bus pariwisata.

Sebagaimana diketahui, pada Mei lalu terdapat kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat yang diduga karena bus tidak memenuhi standar kelayakan.

BACA JUGA:Cegah Tragedi Ciater Terulang, Kemenhub Akan Keliling Cek Kendaraan di Tempat-Tempat Wisata

Maka dari itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan bus pariwisata.

"Pada akhir pekan kemarin, pemeriksaan angkutan pariwisata secara random checking terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau, hingga Sumatera Utara. Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada Senin, 3 Juni 2024.

Hendro menyampaikan bahwa dari total bus yang diperiksa, ada 108 unit bus atau 71 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Ciater Tidak Boleh Terulang, Kemenhub Bakal Rancang Aturan Jual Beli Bus

Kemudian, 45 unit bus atau 29 persen lainnya tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," jelas Hendro.


Kemenhub lakukan random checking bus pariwisata untuk antisipasi kecelakaan berulang pada Senin, 3 Juni 2024--Ditjen Perhubungan Darat

Adapun pemeriksaan ini dilakukan oleh Kemenhub bersama lembaga-lembaga terkait daerah serta pihak kepolisian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengapresiasi kinerja para pemangku kepentingan untuk mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.

Dari random checking yang sudah dilakukan, ditemukan banyak bus pariwisata yang sudah memenuhi aspek administrasi hingga teknis.

Kemenhub berharap agar ke depannya Perusahaan Otobus (PO) atau Perusahaan Karoseri bisa mematuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajiban terkait kelayakan bus, dan berharap tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin serta tidak memenuhi ketentuan masih beroperasi di jalan. (*)

Kategori :