SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Irwan Danny Mussry akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ini setelah pemanggilan kedua dilayangkan. Pemanggilan pertama kemarin, suami Maia Estianty ini mangkir.
Dalam sidang, ia menjadi saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Irwan tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan memakai kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan kombinasi celana kain warna hitam. Sesampainya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Direktur PT Time International Group ini langsung memberikan kesaksian.
Dalam sidang itu, Irwan mengaku, perusahaan yang ia pimpin itu bergerak di bidang importir barang. Perusahaan itu memegang hak retail beberapa merk jam tangan mewah di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, mengenal terdakwa sebelum pandemi Covid-19.
“Saya bertemu dengan terdakwa di Hotel Hyatt Jakarta. Ketika itu hanya bertemu beberapa menit saja. Saya tidak mengenal detail karirnya (Eko Darmanto). Saya cuman tahu, ia bekerja di Bea Cukai,” katanya dalam persidangan, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA: Saksi Kasus Eko Darmanto Terjebak Keterangan Sendiri di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pun ia membantah terkait aliran uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Eko Darmanto. Uang yang diduga diberikan untuk gratifikasi. Menurut Irwan, uang itu diripinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko. Ia adalah konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta. Karena Rendhie ini teman saya dari SMP, jadi saya pinjamkan uang tersebut. Saya berikan dengan menggunakan cek. Bahkan, uang itu sudah dikembalikan Rendhie dengan cara dicicil," ungkapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui uang yang dipinjam Rendhie itu untuk Eko Dharmanto, berkaitan masalah kepabeanan. Tetapi, dirinya baru saja mengetahui uang itu dipinjam untuk diberikan kepada Eko melalui rekening Ayu Andini saat diperiksa oleh KPK. Saat itu penyidik menunjukkan bukti-buktinya.
Namun, Irwan mengaku jika dulu perusahaannya sempat bermasalah dengan kepabeanan. Ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu. Tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
BACA JUGA: Suami Maia Estianty Mangkir dalam Sidang Eko Darmanto, Christin: Lagi di luar Negeri
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai. Di antaranya, Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adaaudit dari bea cukai Cengkareng, dirinya dipanggil.
“Karena memang yang paling sering adalah perusahaan kami mengurus bea cukai di Cengkareng. Jadi perusahaan kami yang dipanggil,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru. Yakni adanya aliran uang masuk dari Irwan kepada Rendhie kemudian ke Ayu Andini. Nah, Ayu ini mempunyai keterkaitan dengan terdakwa Eko.
Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.