SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, sejumlah lapak pedagang hewan kurban mulai bermunculan di Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap hewan kurban yang diperdagangkan harus sehat dan harus memiliki ijin resmi.
"Membuka lapak (hewan kurban) ada aturannya. Sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian dan provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya," tegas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Selasa, 4 Juni 2024.
Distribusi lalu lintas dan perpindahan hewan ternak kata Antiek juga tak boleh asal, harus diawasi dengan ketat. Hal itu untuk mencegah perpindahan penyakit hewan antar tempat atau kota.
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Telah Berada di Makkah, Bersiap Untuk Fase Arafah, Muzdalifah dan Mina
Hewan sapi yang dijual oleh lapak Mbah Lurah Kediri di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno Surabaya, Selasa, 4 Mei 2024-Teddy Insani-Harian Disway
Antiek menegaskan ternak yang didatangkan dari luar daerah wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Surat itu ditandatangani seorang medik veteriner atau dokter hewan berwenang.
"Boleh ke luar daerah itu harus divaksin 1 kali minimal, ada ear tag-nya," tegasnya.
Setelah pengajuan lalu lintas hewan ternak disetujui, pemohon wajib mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya.
Untuk bisa mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon harus mendapatkan izin dari lurah/camat setempat. Termasuk ijin pemilik lahan terkait titik lokasi penjualan hewan kurban.
Proses pengajuan izin hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) untuk mengetahui asal usul hewan
BACA JUGA:Lagi, 37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap
"Selanjutnya petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut," imbuhnya.
Antiek memprediksi pada awal bulan Juni 2024, pedagang hewan kurban mulai ramai.