HARIAN DISWAY - Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial BFJ, 23 dan ASP, 24, dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja kering siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang menjelaskan, tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu. Sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Keduanya ditangkap oleh tim reserse narkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.
“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aditya di Polres Malang.
BACA JUGA:Polres Malang Salurkan Air Bersih untuk Warga Dusun Pepen
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor
AKP Aditya menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram.
Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,”kata AKP Aditya.
Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.
BACA JUGA: Tegas! Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Wonokerto, Bantur
BACA JUGA:Gandeng PMI dan RS Bhayangkara, Polres Malang Gelar Khitan Gratis
“Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.