Dilanjut: ”Aep juga mengaku, ia melihat warna biru motor Pegi dari jarak 100 meter di tengah malam, di daerah sepi itu. Nah, ini ia seperti punya mata elang Falcon, si pesawat Amerika itu.”
Akhirnya: ”Kalau Aep disebut saksi kunci, berarti ia saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu untuk baut kecil bisa, baut besar pun bisa. Sesuai pesanan saja.”
Kesaksian bohong melanggar Pasal 174 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Seandainya berbohong, Aep melanggar pasal tersebut dan wajib langsung ditahan polisi. Sebab, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, kasus Vina mencuat lagi setelah beredarnya film berjudul Vina, Sebelum 7 Hari. Film itu diluncurkan di bioskop-bioskop Indonesia sejak 8 Mei 2024. Sudah ditonton lebih dari 6 juta orang.
Di kasus itu sudah delapan pelaku dihukum. Tujuh dihukum seumur hidup. Satu pelaku, Saka Tatal, dihukum delapan tahun tiga bulan penjara. Sebab, saat kejadian ia berusia 15 tahun, masih anak-anak. Saka bebas April 2021.
Yang jadi masalah, delapan pelaku itu pada 2016 mengaku, ada tiga pelaku lain, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Deni. Pengakuan itu mereka katakan di Polres Cirebon. Namun, ketika kasusnya ditangani Polda Jabar, delapan pelaku itu serentak mencabut BAP yang menyatakan ada tiga pelaku lain.
Setelah film Vina beredar, polisi memburu tiga orang (Pegi, Andi, Deni) itu lagi. Setelah Pegi ditangkap, polisi meralat jumlah buron. Bukan tiga, melainkan satu, yakni Pegi. dengan begitu, tugas polisi selesai. Tak ada buron lagi.
Ternyata penangkapan Pegi dibantah keras Pegi. Juga, diragukan banyak pihak, termasuk Susno Duadji.
Pegi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kini punya tim pengacara selaku kuasa hukumnya. Ada, Toni R.M., juga Mayor TNI CHK (purn) Marwan Iswandi.
Toni: ”Sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mengumumkan DPO (daftar pencarian orang alias buron) Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016, dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggal di Banjarwangun, Cirebon.”
Dilanjut: ”Kenyataannya, Pegi yang ditangkap ini rambutnya lurus, umurnya sekarang 28, bukan 30. Tempat tinggal bukan di Banjarwangun, Cirebon, melainkan di Kempompongan, Cirebon. Semuanya beda.”
Sementara itu, Mayor TNI CHK (purn) Marwan Iswandi kepada wartawan mengatakan:
”Pada saat kejadian pembunuhan, Pegi tinggal di Bandung. Bukan di Cirebon. Buktinya, setelah kejadian 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana (tempat kos Pegi di Bandung) dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung. Kenapa waktu itu polisi tidak menangkap Pegi kalau memang ia terlibat?”
Dilanjut: ”Alat bukti yang ada disampaikan kepolisian sekarang adalah ijazah, KTP, dan motor. Itu semua tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.”
Motor Pegi yang semula disita polisi, Nuvo, warna biru nopol Z 6046 HX, sudah dikembalikan polisi kepada keluarga Pegi, Sabtu, 8 Juni 2024. Motor itu disita bersamaan dengan penangkapan Pegi di Bandung, 21 Mei 2024. Dikembalikan polisi kepada keluarga Pegi. Sebab, motor itu dinyatakan tidak terkait pembunuhan Vina dan Eky. Atau, bukan barang bukti hukum.