Hakim yang kredibel adalah hakim yang memutuskan sebuah perkara benar-benar mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi seluruh warga masyarakat.
INTEGRITAS HAKIM
Menjadi hakim adalah profesi mulia yang membutuhkan kesiapan dan komitmen yang benar-benar luar biasa. Dalam pidatonya, Sunarto menggarisbawahi bahwa hakim haruslah menjadi penuntun, peneliti, dan filsuf.
Semua itu untuk memastikan bahwa keputusan yang diberikan bukan sekadar hasil interpretasi formal hukum, melainkan juga mencerminkan esensi keadilan yang sejati. Hakim harus menjadi pakar dalam keadilan, memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersinggungan dengan kasus yang ditangani.
Hakim tidak mungkin dapat menelurkan putusan-putusan yang bijak dan berkeadilan jika hanya berkutat mengandalkan pada ilmu hukum yang dipelajari di kampus. Seorang hakim niscaya akan dapat bersikap bijak dan adil bila didukung pengetahuan yang luas dan interdisipliner.
Keadilan bukanlah sesuatu yang statis. Untuk memastikan keadilan dapat diperoleh masyarakat, yang dibutuhkan adalah keterlibatan dan peran aktif hakim untuk menggali semua sudut pandang, menyatukan berbagai perspektif, dan akhirnya menarik dirinya ke dalam hati nurani yang paling mendalam.
Hakim harus berintegritas. Tidak sekadar bagaimana menghindari godaan suap dan korupsi, tetapi juga tentang bagaimana menjaga konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan, sekalipun mungkin hal itu berisiko. Dalam pidato penutupnya, ada metafora yang menarik yang disampaikan Sunarto.
Ilmu tanpa iman bagaikan lentera di tangan pencuri, Iman tanpa ilmu bagaikan lentera di tangan bayi… (*)
Mochammad Amin Alamsjah, Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga dan Bagong Suyanto, Dekan FISIP Universitas Airlangga.-Istimewa-