JAKARTA, HARIAN DISWAY – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan penolakannya terhadap hasil Ijtima Ulama ke-8 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan.
Menurut BPIP, hasil ijtima tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan berpotensi merusak kemajemukan bangsa.
"Hasil ijtima ini akan berpotensi merusak kemajemukan bagi warga negara karena realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan," ujar Kepala BPIP, Hariyono, dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Juni 2024.
Hariyono menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila bukan agama, tapi nilai-nilai agama ada di dalam Pancasila. Pancasila adalah ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak dan memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif," jelasnya.
BPIP juga mengingatkan bahwa MUI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus tunduk pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Organisasi Kemasyarakatan," tegas Hariyono.
BACA JUGA:Pendidikan Pancasila Berbeda dengan PPKN, BPIP Perkuat Jaringan Melalui BTU
Oleh karena itu, BPIP menyerukan beberapa langkah untuk menyelesaikan persoalan ini:
- Mengembangkan dialog dan edukasi: BPIP mengajak MUI dan ormas lainnya untuk berdialog dan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dan pentingnya toleransi.
- Memperkuat peran negara: BPIP meminta pemerintah untuk memperkuat peran negara dalam menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik dan memastikan kesetaraan bagi setiap warga negara.
- Menjaga persatuan dan kesatuan: BPIP mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan bertoleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
"Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika," ucap Hariyono.
5 Rekomendasi BPIP Terkait Hasil Ijtima MUI Tentang Salam Lintas Agama dan Selamat Hari Raya Keagamaan: