Kasus Vina dan Pegi Melebar

Minggu 16-06-2024,13:39 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Tapi, warganet riuh mengomentari itu. Antara lain, pemilik akun @ballambinlove: ”Dua orang dewasa dan saling mengenal, jangan lah berpolemik di temlen, yg muda berkunjung pada yang lebih tua, jalin silaturahmi sembari ngopi, kan begitu etikanya, aku rasa @mohmahfudmd dengan senang hati menerima,”

BACA JUGA: Saksi Vina Cirebon Ramai-Ramai Ajukan Perlindungan ke LPSK

Untungnya, warganet menyampaikan komentar santun, penuh hormat terhadap para tokoh itu.

Beda lagi, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menyarankan Presiden Jokowi ikut turun tangan. Sebab, ini sudah jadi heboh nasional. Hotman melalui konferensi pers, Selasa, 11 Juni 2024, menyatakan begini:

”Agar Pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral. Terutama dari ahli hukum pidana dari universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya. Dan, apabila sudah terkumpul, baru diserahkan ke penyidik dan persidangan.” 

Dilanjut: ”Banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sekarang ini target polisi hanya satu, Pegi. Sementara, misteri kenapa kejadian ini dan kenapa BAP (berita acara perkara) saling bertentangan, malah tidak terbongkar.”

BACA JUGA: Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Netizen Ragu

Ia khawatir, jika berkas perkara tersangka Pegi nanti dilimpahkan ke kejaksaan, dan pihak kejaksaan hanya berpatokan pada hukum pidana formal, lalu majelis hakim menyatakan Pegi bersalah, kasus ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, penangkapan tersangka Pegi banyak kejanggalan.

Hotman: ”Kelak akhirnya, seiring berjalan waktu, kasus ini menguap tanpa terungkap fakta sebenarnya di baliknya.”

Tapi, yang menarik, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, kasus ini menjadi makin rumit setelah penangkapan tersangka Pegi Setiawan yang keterlibatannya di perkara itu diragukan masyarakat. 

BACA JUGA: Buron 8 Tahun, Pegi Setiawan 'Vina Cirebon' Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Yasonna: ”Apalagi, ada indikasi bahwa orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan.”

Dilanjut: ”Kejadian semacam ini pernah terjadi di negara lain, di Amerika.  Orang yang dihukum, bahkan mau dihukum mati, dan sudah dihukum penjara sangat lama, akhirnya orang itu dibebaskan. Ternyata bukan dia pembunuhnya. Padahal, orang itu sudah dipenjara sangat lama.”

Yasonna membandingkan penangkapan Pegi dengan kejadian salah menghukum orang yang ternyata tidak bersalah di Amerika Serikat (AS). Sepertinya, Yasonna membandingkan kasus Pegi dengan kasus Glynn Simmons di AS.

BACA JUGA: Tersangka Pegi Setiawan alias Perong ‘Vina Cirebon’ Ditangkap di Bandung

Dikutip dari The Guardian, Kamis, 21 Desember 2023, berjudul Man Who Spent 48 Years in Prison for Murder Formally Declared Innocent, diungkapkan bahwa pria kulit hitam Simmons, 71, dibebaskan dari penjara. Padahal, ia sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 48 tahun. 

Kategori :