Buron 8 Tahun, Pegi Setiawan 'Vina Cirebon' Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Buron 8 Tahun, Pegi Setiawan 'Vina Cirebon' Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Inilah wajah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang menjadi DPO 8 tahun atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa/jpnn-

HARIAN DISWAY - Pegi alias Perong, salah satu tersangka kasus Vina di Cirebon yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kini ditangkap di Bandung, usai bersembunyi selama delapan tahun. Polisi membagikan informasi tentang profesi sang pelaku, yakni kuli bangunan.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 mulai menemui titik terang. Selain menjadi sorotan publik usai dijadikan film horor oleh Anggy Umbara, kasus ini kembali mencuat dengan dibagikannya ciri-ciri tiga pelaku yang masuk dalam DPO.

Delapan hari setelah dibagikannya ciri-ciri tersebut, tim kepolisian mengabarkan telah menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang sempat menjadi DPO selama delapan tahun pada Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Tersangka Pegi Setiawan alias Perong ‘Vina Cirebon’ Ditangkap di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan Pegi di Bandung. Namun, Abast tidak memberikan detail mengenai lokasi spesifik penangkapan tersebut.

"Pegi yang menjadi DPO kami, informasinya terakhir bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung," kata Abast pada Rabu, 22 Mei 2024.

Pihak kepolisian masih mendalami rute pelarian Pegi selama delapan tahun, termasuk dugaan pergantian identitas dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Usai Diangkat Jadi Film, Kasus Vina Cirebon Kembali Viral, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku yang Masih Buron

"Kami akan sampaikan nanti setelah pendalaman selesai. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan jelas. Terima kasih atas perhatian dan doanya," ujarnya.

Pegi Setiawan adalah salah satu dari tiga tersangka yang buron dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Setelah melarikan diri sejak 2016, Pegi berhasil ditangkap di Bandung. Abast mengungkapkan bahwa hal ini berhasil dilakukan berkat bantuan Bareskrim dan berbagai elemen Polda Jabar.

Namun, penangkapan ini masih menyisakan PR bagi Polda Jabar, selain mengusut motif dan kebenaran yang dilakukan Pegi, mereka juga masih harus memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni Andi dan Dani.

BACA JUGA:5 Fakta Vina: Sebelum 7 Hari, Capai 1 Juta Penonton di Tengah Kontroversi

Dalam kasus ini, delapan orang telah menjadi tersangka dan menjalani hukuman. Di antaranya, ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah diadili. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: