HARIAN DISWAY – Dianggap mencurigakan dan berpeluang membawa kerugian negara, proyek sanitasi desa bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Jombang tahun 2023 tengah diselidiki Polres Jombang. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaaan tersebut.
Indikasi awal yang dikantongi penyidik adalah terjadi mark-up serta pengondisian oknum Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terhadap pekerjaan senilai Rp 7 miliar tersebut. Termasuk, permintaan fee atau pemotongan sebesar 25 % dari nilai proyek yang diterima.
Guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), sejumlah kepala desa (Kades) penerima bantuan telah diperiksa di Mapolres Jombang. Ini dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca melalui Kanit Tipidkor Ipda Sugiarto, Kamis, 20 Juni 2024.
Dikatakan Sugiarto, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan sejumlah pihak sudah dipanggil. "Termasuk pihak terkait program (DAK Sanitasi, red). Mulai dari kepala desa selaku penerima program, hingga pegawai dinas perkim," ujarnya.
BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Tinggal Kerangka di Tol Jombang-Mojokerto
BACA JUGA:Tiga Bersaudara di Jombang Kompak Pesta Narkoba
Kendati sudah memintai keterangan sejumlah pihak, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Ini karena penanganan tindak pidana korupsi harus dengan kehati-hatian untuk mengumpulkan alat bukti. Pemanggilan beberapa pihak terkait masih terus kami lakukan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu kades asal Kecamatan Bareng yang telah menjalani pemeriksaan mengaku pihak desa hanya menerima bangunan fisik. Sedang tahapan administrasi hingga pekerjaan ditangani langsung oknum dinas berikut orang suruhannya. "Setelah uang cair langsung diminta oleh orang suruhan Dinas Perkim," singkatnya.
M. Syadad Al Mahiri, Sekretaris Majelis Rakyat Jombang (MRJ) mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Jombang. Sebab, sudah berani mengambil langkah hukum perihal dugaan penyelewengan program yang sudah menjadi konsumsi publik. Tapi untuk memaksimalkan kinerja, APH perlu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengurai indikasi kecurangan.
"Audit fisik terhadap program DAK Sanitasi 2023 harus dilakukan. Hal ini dilakukan, agar semuanya menjadi terang-benderang," tuturnya.
BACA JUGA:Jaga Jalan Tetap Mantap, Dinas PUPR Jombang Buat Saluran dan Pemotongan Pohon
BACA JUGA:Sidang Mantan Mertua di Jombang: Saksi Ahli Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi
Mantan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jombang itu menegaskan dukungan penuh terhadap Polres Jombang untuk menuntaskan pengusutan. Tujuannya tak lain, agar realisasi bantuan di tahun-tahun mendatang tepat sasaran.
Sekaligus, menegaskan pembersihan birokrasi dari segala bentuk pungli hingga KKN. Khusus berkaitan dengan ini, peran serta penjabat (Pj) Bupati Jombang harus dilakukan. “Kami minta Pj Bupati juga turut serta membersihkan anasir-anasir yang menjadikan pembangunan di Jombang tidak berjalan sesuai yang di harapkan,” tandas Syadad. (*)