Tiga Bersaudara di Jombang Kompak Pesta Narkoba

Tiga Bersaudara di Jombang Kompak Pesta Narkoba

Tiga bersaudara yang kompak pesta narkoba dan dibekuk petugas Polres Jombang.--

HARIAN DISWAY - Tiga bersaudara diringkus polisi saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tiga bersaudara di Jombang itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo yang siap edar.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengatakan, semula pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Benar saja, polisi mendapati tiga orang yang sedang asik menghisap sabu-sabu di dalam rumah. Mereka adalah DAS, 26;  ADP, 35; dan ARA, 31; ketiganya warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.

BACA JUGA:Terjaring Operasi Polres Jombang, 106 Pemuda Gangster Sungkem ke Orangtua

BACA JUGA:Kekeringan, Polres Jombang Pasok 14.000 Liter Air dan Sembako di Desa Klitih

“D imana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik untuk melakukan pesta sabu,” kata AKP Komar.

Ketiganya pun tidak melakukan perlawanan saat polisi menggerebek rumahnya. Petugas kemudian menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung tersebut terdapat 27 botol putih bertuliskan vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

“Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” ungkap AKP Komar.

BACA JUGA:Polres Jombang Gelar Simulasi Sispamkota

Setelah dilakukan pemeriksaan,, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama dua bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.

Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum sempat mengedarkan karena keburu ketangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: