HARIAN DISWAY - Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto memastikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung mengawasi pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Menko Hadi meyakini Kompolnas menjalankan fungsinya mengawasi kinerja Polri, termasuk dalam pengusutan kasus Vina tersebut sampai tahap persidangan.
"Untuk kasus Vina, saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun," kata Menko Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
"Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara dan rencananya 24 Juni nanti akan ada praperadilan,” lanjutnya.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Kompolnas serius menjalankan fungsinya untuk mengawasi kinerja Polri terhadap kasus yang saat ini menjadi perhatian publik itu. “Saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki integritas tinggi untuk menjaga Kepolisian,” kata Menko Hadi.
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Intensif Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:16 Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Polda Metro Evaluasi Pengamanan Polsek Tanah Abang
Dalam struktur keanggotaan Kompolnas Periode 2020–2024, Menko Polhukam RI menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI merangkap anggota. Kemudian Menteri Dalam Negeri sebagai wakil ketua merangkap anggota, Menteri Hukum dan HAM RI mewakili unsur pemerintah sebagai anggota, dan Benny J. Mamoto sebagai Ketua Harian Kompolnas.
Soal pengusutan kasus Vina, Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024 menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Jabar, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis, juga telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
Penyidik Polda Jabar sejauh ini telah memeriksa 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum tuntas terungkap. Dia mengatakan puluhan saksi itu diminta keterangannya oleh penyidik dan mereka juga diminta mengikuti tes psikologi forensik. (*)