Ini aneh. Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, milik Pemprov Jakarta dikosongkan akhir September 2023 karena dari 500 unit Blok C, sebagian plafonnya roboh. Semua penghuni direlokasi ke rusunawa lain. Kini ketahuan, properti gedung itu habis dijarah bertahap. Malingnya tak dipolisikan. Pun, polisi tak bertindak.
ANEH, karena tujuh malingnya dulu pernah ketangkap basah saat mencuri properti gedung. Namun, oleh pengelola rusunawa, malingnya tidak dilaporkan ke polisi. Akibatnya, polisi tidak tahu. Maka, polisi tidak bertindak.
Mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Marunda Uye Yayat Dimyati mengatakan, beberapa saat setelah 500 unit rusun itu dikosongkan, mulai ada penjarahan properti gedung. Waktu itu Uye masih menjabat kepala UPRS II Marunda.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK eks Penghuni Rusunawa Gunungsari
Maling yang tertangkap basah tujuh orang. Mereka membongkar aneka properti yang menempel di gedung. Terali besi balkon dan kabel listrik. Berarti, mereka membobol tembok, mencongkel kabel. Mereka adalah ”orang dalam” apartemen itu. Mereka pegawai Pemprov Jakarta bidang perumahan yang mengurusi apartemen tersebut. Lima di antara tujuh maling adalah satpam. Dua lainnya petugas cleaning service.
Pencurian aset milik negara itu tidak dilaporkan ke polisi, karena ya… pelaku ”orang dalam”.
Uye Yayat: ”Kami kasihan, tidak melaporkan ke polisi, memperhatikan kekeluargaan. Tapi, mereka (para pelaku) lalai dalam menjalankan tugas. Maka, sanksinya mereka kami pecat.”
BACA JUGA: Tak Bayar Retribusi dan Kosong, 40 Unit Rusunawa Romokalisari Disegel
Setelah itu, gedung kosong tersebut tetap seperti semula, tidak ditunggui. Penjarahan properti gedung merajalela. Oleh orang-orang yang tidak diketahui. Sebab, gedung tidak ditunggu satpam yang sudah dipecat.
Properti yang hilang nyaris semua barang yang bisa dijual ke loakan. Kecuali batu dan tiang pancang fondasi serta tiang beton penyangga bangunan. Barang yang dijarah: terali besi balkon, kabel, aluminium, kusen, pintu, jendela, kloset, wastafel. Maling juga membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi tulangan sloof, aneka pipa, semua kabel, bahkan stop kontak listrik, sakelar, dan semua lampu.
Tampak semua dari 500 unit apartemen itu kosong melompong. Sebab, tembok-tembok dibobol untuk diambil batu bata serta puing bangunan bekas bongkaran.
BACA JUGA: Ratapan Penghuni yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya
Rusun itu masuk wilayah Polsek Cilincing. Pengelola apartemen tidak memolisikan maling karena selain kasihan maling, juga tidak bisa membuktikan. Tidak ada dokumen otentik bahwa di dalam tembok gedung itu ada besi sloof, rangkaian pipa besi dan paralon, untaian kabel (jenis apa, ukuran berapa, sepanjang berapa?). Juga, benarkah di apartemen kosong itu semula ada wastafel, kloset, keran air, dan aneka besi behel pagar balkon?
Uye: ”Lapor polisi kan tidak bisa sembarangan. Mana buktinya bahwa ada barang yang dicolong?”
Parah. Inilah kecolongan, tapi tidak bisa lapor polisi. Semestinya, dokumen bestek bangunan mencantumkan aneka properti di gedung tersebut. Tapi, itu pun merupakan bukti hukum tak langsung. Bukan bukti langsung. Tidak bisa terkait langsung, sejak waktu kapan aneka properti itu hilang?