Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK eks Penghuni Rusunawa Gunungsari

Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK eks Penghuni Rusunawa Gunungsari

Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur bertemu penghuni korban penertiban di Rusunawa Gunungsari, Surabaya -Humas Pemprov Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim telah menyiapkan tempat sementara bagi para penghuni yang terdampak penertiban di Rusunawa Gunungsari, SURABAYA.

Diberitakan sebelumnya. Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban terhadap 43 unit di Rusunawa Gunungsari Surabaya pada Kamis, 16 Mei 2024. Penertiban itu dilakukan karena penghuni menunggak uang sewa hingga dua tahun.

Dari 43 unit yang ditertibkan, 38 unit di antaranya berpenghuni. Sedangkan lima unit lainnya tidak berpenghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa. 

Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi mengatakan, sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jatim telah menyiapkan hunian sementara. 

BACA JUGA:Nunggak Sewa, Penertiban 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya Sempat Ricuh

"Warga dengan KTP Surabaya akan ditampung oleh Liponsos Kota Surabaya, sementara warga luar Kota Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo," ujar Nyoman dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah sudah melakukan upaya mediasi beberapa kali kepada penghuni. 

"Sesuai temuan di lapangan, Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Tanggal 3 Mei, 8 Mei, dan 14 Mei 2024. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ungkapnya.

Bahkan, telah dilaksanakan penandatangan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021. Isi perjanjian tersebut adalah memberikan keringanan kepada penghuni untuk mengangsur tunggakan maksimal selama dua tahun.

"Namun dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ratapan Penghuni yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya

Nyoman mengklaim, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim. 

Di samping itu, Nyoman Gunadi akhirnya buka suara permintaan penghuni atas rumah subsidi yang dijanjikan pemerintah Jatim. Ia menegaskan bahwa Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks bantaran Kali Jagir

"Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan win-win solution bagi semuanya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: