BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina
Anehnya, orang yang bicara begini semestinya mewakili pihak yang dirugikan, yakni tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman. Namun, Hotman kuasa hukum keluarga Vina.
Di luar usulan Hotman, kasus itu memang spesial. Kasus sudah membeku hampir delapan tahun, tapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai memerintah Propam dan Irwasum Polri memeriksa ayah Eky, Iptu Rudiana, yang kini kepala Polsek Kapetakan, Polres Cirebon. Sebab, Rudiana adalah pelapor serta penyidik awal perkara tersebut.
Perintah Kapolri itu dijelaskan Penasihat Ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi kepada wartawan. ”Iptu Rudiana diperiksa karena diduga melakukan blunder pada penyidikan awal kasus itu.”
BACA JUGA: Saksi Vina Cirebon Ramai-Ramai Ajukan Perlindungan ke LPSK
BACA JUGA: Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Netizen Ragu
Blundernya, pada waktu pembunuhan itu terjadi, Rudiana adalah kepala Unit Narkoba, Polres Cirebon. Namun, ia melakukan penyidikan pidana yang berdasar aturan Polri, itu semestinya ditangani reserse kriminal umum (reskrimum).
Rudiana sudah diperiksa tim Propam dan Irwasum tiga hari lalu. Hasilnya tidak diumumkan kepada publik. Sebab, kata Aryanto Sutadi, hasil pemeriksaan itu hanya untuk internal Polri.
Dari situ jelas bahwa ada yang salah di awal penyidikan kasus tersebut. Namun, polisi sudah menangkap Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Pegi sudah membantah. Pendapat masyarakat melalui medsos pun terpecah dua: Satu pihak meragukan Pegi sebagai pelaku, pihak lain mendukung polisi menangkap Pegi.
Penyidikan Pegi di Polda Jabar sudah selesai. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar Kamis, 20 Juni 2024.
Jules: ”Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar.”
Sehari sebelum penyerahan berkas, Rabu, 19 Juni 2024, penyidik memeriksa sejumlah keluarga terpidana kasus Vina. Mereka, antara lain, Kosim, ayah Eko Ramadhan; Muran, ayah Hadi Saputra; Khasanah, ayah Eka Sandi; dan Madlanah, kakak Jaya.
Jules: ”Jadi, kalau terkait dengan pemeriksaan yang kemarin dilakukan, tentu ini masih tahap penyelidikan. Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice (orang menghalangi penyelidikan polisi terhadap perkara pidana) tentu masih berproses.”
Juga, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mendatangi Polda Jawa Barat, 20 Juni 2024. Ia datang untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Vina Cirebon. Ia datang bersama anggota Kompolnas Poengky Indarti dan jajarannya.
Benny Mamoto: ”Kami agendanya hari ini tadi FGD (forum group discussion) dulu, ada dengan imparsial. Setelah selesai, kami ke sini untuk supervisi aduan masyarakat. Tentunya termasuk memantau seberapa jauh perkembangan penyidikan kasus Vina.”
Menurutnya, tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah dikerahkan untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut. Itu sesuai perintah kapolri.