Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba EVI se-Jawa

Senin 24-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Nomor mesin terbaru itu otomatis akan teregister di Kementerian ESDM. Begitu pula bengkel khusus yang bersertifikat sesuai kategori. 

Lukman Cahyono memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan konversi. Karena aturan konversi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 berupa Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Listrik.


Tim SMKN 2 Krian mengubah motor bertenaga bensin menjadi tenaga listrik dalam ajang -Humas Polda Jatim-

Bahkan ada insentif maupun subsidi. Kendaraan konversi tersebut nantinya bisa didaftarkan di Regident Ranmor di Polda Jatim maupun jajaran.  "Itu akan meringankan masyarakat dari segi pembelian peralatan di awal termasuk biaya maintenance dan sebagainya, " ujar AKBP Lukman Cahyono.

Selain itu juga akan lebih efisien dibandingkan kendaraan bermotor. "Begitu pula suratnya sudah bersubsidi jadi akan lebih ringan, pajak tahunannya juga demikian akan lebih ringan nol rupiah, pendaftaran juga tidak ada biaya tambahan," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Semua kendaraan bisa melakukan konversi, namun harus terdaftar dan memiliki kelengkapan surat maupun lolos administrasi.

Pada saat proses konversi juga ada pendampingan dari bengkel tersertifikasi level A, sesuai standarisasi Kemenperindag.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep

BACA JUGA:Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka 

Total saat ini ada sekitar 28 bengkel tersertifikasi. Tapi tidak semua bengkel terdaftar di Kementerian ESDM. 

Karena untuk bisa menyalurkan subsidi pemerintah Rp10 juta/unit motor harus menggunakan bengkel yang berafiliasi dengan Kementerian SDM, Salah satunya dari PT MMP.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT MAMPU, Bowo Sri Raharjo dan Ketua Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Raya Mohammad Lukman Hakim mengungkapkan, pengujian kendaraan listrik layak jalan tentunya juga sudah melalui tahapan mendasar sesuai petunjuk teknis kementerian perhubungan maupun Kementerian ESDM.

Ada pengujian statis atau isolasi, uji isolator, uji distance dan safety. Proses hingga perubahan plat nomor dan surat-surat sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan.  "Sudah dilakukan pengujian sebelum kendaraan diberikan ke konsumen. Proses konversi sendiri hanya membutuhkan waktu satu hari. Bahkan cukup lima jam jika teknisi sudah mahir," ucap Bowo.

Guru Teknik Otomotif SMK Ma'arif 6 Ayah Kebumen, Arso Legowo, sebagai salah satu peserta mengatakan, dalam Mahameru EVI 2024 ini pihaknya membawa kendaraan bermotor jenis matic lengkap dengan surat. "Nanti akan kita ubah mesin bahan bakar kita lepas diganti dengan baterai," katanya.

Mesin lama akan ditinggal untuk dihancurkan dan dilebur. Setelah menjadi kendaraan listrik, nantinya juga ada uji kelayakan jalan dan uji dinotes listrik, serta uji lainnya.

Sebelumnya, SMK ini pernah mengikuti kompetisi di Pekalongan. Menurut Arso yang juga didapuk sebagai teknisi dalam perlombaan ini, motor listrik mempunyai kelebihan antara lain minim perawatan. 

Kategori :