Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep

Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaaan tindak pidana korupsi di tiga desa di Kabupaten Sumenep.-Humas Polda Jatim-

HARIAN DISWAY - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Ruislag/tukar guling tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto membuka konferensi pers dengan didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu 5 Juni 2024.

Edy menjelaskan, kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektare itu terjadi pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kabuupaten Sumenep, negara mengalami kerugian Rp 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Tahapan saat ini, Subdit Tipidkor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR),” ungkap AKBP Edy.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

BACA JUGA:Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka

Masih menurut Edy, tersangka HS dalam kasus ruislag tersebut, diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan. Ternyata tukar guling itu fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim. Dilanjut pihak Subdit Tipidkor melakukan penyelidikan, ternyata tanah ini milik masing-masing  tiga desa tersebut.

“Kita cek awal kasus ruislag ini antara Direktur PT SMIP dengan warga. Kita telusuri mulai dari akta jual beli (AJB) tidak terregister baik di PPAT maupun pihak Kecamatan. Kita cek, ternyata semua fiktif alias tidak ada,” tegasnya.

Saudara AS, lanjut Edy, dinyatakan melanggar aturan karena telah memalsukan dokumen atas proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dengan pihak desa, sedangkan kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman keterangan.

“Selang waktu proses dugaan tindak pidana korupsi ini, Subdit Tipidkor juga dilayangkan gugatan praperadilan oleh Direktur PT SMIP. Alhamdulillah, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut,” urai Edy.

BACA JUGA:Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan

BACA JUGA:Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek

Setelah ditolak Pengadilan, ternyata HS masih melakukan penjualan obyek tanah. Lalu, beberapa dokumen sertifikat oleh Direktur PT SMIP mengajukan kepada BPN Kab. Sumenep. Hingga saat ini, HS memberikan uang kepada ketiga kades atas dengan tanah pengganti yang disewanya.

“Kami juga meminta keterangan kepada ketiga Kades itu, mereka juga tidak mengerti obyek tanah pengganti itu letaknya tidak tahu. HS juga ditanyai tidak mengetahui obyek tanah itu juga. Lalu kita cek di Pemkab Sumenep, dari ketiga desa itu, belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: