Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka

Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka

Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Moh Nurhidayat.-Humas Polda Jatim-

HARIAN DISWAY - Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Narkoba selama bulan Mei 2024.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil meringkus dan mengamankan setidaknya 43 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu serta produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.

Atas pengembangan pengungkapan itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran di wilayah Batang Jawa Tengah.

Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, selama bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap sebanyak 31 kasus. 

BACA JUGA:Tak Kapok Dibui, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Berulah

BACA JUGA:BNN Bongkar 5 Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional

“Hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan dengan bulan April 2024 yang mengungkap 28 kasus,”ujar AKBP Nurhidayat, Selasa, 4 Juni 2024.

Mantan Kapolres Jember ini mengatakan ungkap kasus tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

“Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah,dan berhasil mengungkapnya, " kata  Nurhidayat.

Wadirresnarkoba Polda Jatim ini juga menerangkan, jumlah total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang. 

Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap, empat kasus dilimpahkan ke polres jajaran dan empat kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

BACA JUGA:Polisi Segel Rumah di Kertajaya Indah Timur, Diduga Jadi Pabrik Produksi Narkoba

BACA JUGA:Apartemen di Tangsel Jadi Tempat Produksi Narkoba

“Semua akan diproses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Nurhidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: