HARIAN DISWAY - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) merupakan topik rapat kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa (25/6) kemarin.
Rapat yang diselenggarakan dalam Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu juga mengundang Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta beberapa menteri terkait lainnya.
Salah satu anggota Komisi IX Edy Wuryanto berpendapat bahwa RUU ini akan memberikan banyak dampak positif bagi kesehatan nasional ke depannya.
Masyarakat (konsumen) akan mendapatkan kenyamanan dan jaminan keamanan yang lebih baik dari badan pengawas jika sudah memiliki senjata pakem untuk mengawasi peredaran obat dan makanan.
Hal ini mengingat obat dan makanan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.
Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa RUU POM dapat menciptakan standar keamanan yang dapat digunakan pihak industri agar mengkreasikan produk obat, makanan, juga kosmetik yang aman.
Politikus lulusan UGM itu juga mengingatkan bahwa pengawasan terkait produk yang beredar di masyarakat juga harus mencakup produk impor.
BACA JUGA:Banggar DPR Setujui Anggaran Rp 71 T untuk Program Makan Bergizi Prabowo
Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Saleh Partaonan Daulay juga memiliki pemikiran yang sejalan dengan Edy.
Ia menyayangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini masih memiliki peranan yang kurang kuat sebab tak mengantongi otorisasi pengawasan masuknya bahan baku obat dari luar negeri.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan bahwa pihak legislasi mengharapkan adanya penguatan dan perluasan kewenangan BPOM melalui RUU POM.
Salah satunya contohnya, BPOM nanti tak hanya berwenang mengawasi produk saja, tapi juga tempat produksinya.
“Jangan sampai ada tanggapan bahwa UU ini sengaja tidak dibiarkan untuk lahir hingga BPOM seperti itu saja. Kita tahu BPOM itu memiliki kewenangan yang begitu besar namun hanya sebatas Keppres,” ujar Saleh.