SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pelaku pembunuhan seorang perempuan dan anaknya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia adalah Nizar Muhariya. Tindakan itu ia lakukan karena tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandung korban Itanti yang sudah memasuki hari prakiraan lahir (HPL).
Nizar menceritakan, kenal dengan korban November 2023 lalu. Nizar duda. Ia dan korban pun mulai menjalin hubungan pacaran dengan pelaku Januari 2024. Ia mengakui sering melakukan hubungan layak suami-istri dengan korban.
"Satu minggu dua kali biasanya, dan itu rutin, tapi setiap hubungan menggunakan pengaman. Tempatnya pindah-pindah. Pernah juga di kosan korban," katanya kepada awak saat rilis di Polresta Sidoarjo, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA: Dipulangkan Karena Tak Ada Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri uang ke Polsek Sukoliloilo
Selain itu, pelaku juga mengaku sempat lost contact dengan korban. “April sampai Mei lost contact terus dia (korban) minta tolong untuk menjaganya hingga pasca melahirkan,” lanjutnya.
Ia membunuh kekasihnya lantaran emosi. Ia tidak terima dirinya dimintai pertanggungjawaban atas bayi dalam kandungan korban. Alasannya, setiap kali berhubungan badan, ia selalu menggunakan pengaman. "Iya ada niat membunuh (korban),” ungkapnya.
Saat membantu proses kelahiran dengan menekan bagian atas perut korban, timbul niat pelaku untuk menghabisi sang bayi. Sehingga ia pun melakukan pembekapan pada kedua korban hingga keduanya meregang nyawa.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, korban ditemukan pada Selasa 26 Juli 2024, di salah satu kamar kos di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pemilik kos yang menemukannya.
BACA JUGA: Cekcok Berujung Penikaman, Polsek Sukolilo Berusaha Mediasi
Ketika itu, pemilik kos sedang membersihkan halaman kos. Ia curiga dengan bau busuk yang menyengat. Serta banyaknya lalat keluar masuk kamar korban. Pemilik kos itu pun memanggil tetangganya untuk bersama-sama membuka kamar itu.
Keduanya pun membuka kamar itu. Pintunya tidak dikunci. Mereka melihat jenazah Itanti di atasnya, ada jenazah anaknya yang baru saja dilahirkan. Pemilik kos itu pun langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Sukodono.
“Hasil otopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, untuk korban Itanti disimpulkan penyebab kematian diakibatkan kekerasan tumpul pada rahim bagian atas. Sementara bayinya berusia 8 sampai 9 bulan dalam kandungan. Lahir kondisi hidup,” ungkapnya.
Bayi laki-laki itu meninggal karena tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas. "Pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 80, pasal 76 C UU No 35 tahun 2014, pasal 338, dan pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)