Guna mendukung upaya ini, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Para guru Bimbingan Konseling (BK) dan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga turut dilibatkan.
"Kami yakin para guru sudah sering memberikan imbauan, tetapi kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan agar imbauan ini semakin efektif," tutupnya.
Melalui surat edaran ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menekan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari praktik judi online. (*)