DPRD Surabaya Kritik Pemkot Soal Tenda Hajatan, Jangan Lupakan Budaya Lokal!
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta ketegasan Pemkot Surabaya untuk membasmi lokalisasi Moroseneng-Istimewa-
HARIAN DISWAY - DPRD Surabaya mengkritik adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang tenda hajatan. Pemkot Surabaya dikabarkan akan memberlakukan pembatasan ketat soal pemasangan tenda di jalan umum.
Alasannya karena mengganggu arus lalu lintas. Namun, rencana itu langsung menuai kritik. DPRD Surabaya angkat suara.
"Jangan tergesa-gesa. Kalau mau larang, harus ada solusi. Jangan sampai kebijakan justru menghilangkan kearifan lokal," kata Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Bagi Yona tenda hajatan sudah menjadi bagian dari budaya Surabaya, yakni tepo seliro, tenggang rasa, gotong royong.
Sejak dulu, warga yang punya hajat memasang tenda di depan rumah. Bukan untuk menutup jalan secara egois, tapi setelah izin dari RT/RW dan tetangga sekitar.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria
BACA JUGA:DPRD Surabaya Bergerak, Sweeping Pesta Gay!

Ilustrasi tenda hajatan di jalan umum-Instagram @sekawantenda-
"Nikahan, khitan, syukuran, bahkan duka, semua dilakukan dengan komunikasi sosial. Mereka minta izin, kasih tahu waktu pemasangan, dan pastikan tidak mengganggu total," sambung Yona.
Dan hasilnya? Tidak ada protes, malahan ada tetangga malah ikut membantu. "Itu yang membuat kampung di Surabaya hidup. Rukun. Guyub," ujarnya.
Yona menolak kebijakan yang terlalu kaku. Ia menilai, tidak semua tenda mengganggu. Perlu klasifikasi.
"Tenda satu sampai tiga unit, panjang maksimal 12 meter, itu tidak ngaruh sama sekali," tegasnya.
Ia menambahkan, yang berpotensi menimbulkan masalah adalah tenda yang lebih dari 18 meter. Tenda besar, yang bisa mengundang banyak orang.
Solusinya adalah pengaturan secara bertingkat. Acara kecil cukup izin RT/RW, dilaporkan ke Lurah. Lalu, untuk acara besar dan bisa menutup jalan, baru membutuhkan izin kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: