SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK

Jumat 05-07-2024,20:24 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan merasa terkejut atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebutnya tamak. 

"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi  kata Tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya," ujar SYL saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 5 Juli 2024. 

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL merasa kata tamak tidak pernah didengar dalam dakwaan dan tidak ada dalam fakta persidangan. 

"Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pleidoi SYL: Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya

BACA JUGA:SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Polda Metro akan Kroscek

Lebih lanjut, SYL dalam nota pembelaan mengaku tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahannya. Baik secara langsung atau melalui sambungan telepon 

"Apalagi secara aktif menagih-nagih. Baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui whatssap," pungkasnya.  

Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan SYL dalam tuntutannya.  

Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.  "Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya pada Jumat, 28 Juni 2024. 

BACA JUGA:Ditanya Tentang Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Pengayom Orang Bugis

BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening untuk Nafkahi Keluarga

Kemudian, yang memberatkan karena sebagai Menteri saat itu SYL dinilai mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan keterangan terkdakwa yang berbelit-belit.

Sedangkan, motif meringankannya karena SYL sudah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Kategori :