Budi angkat bicara. Ia mengaku tak tahu apa pertimbangan pemberhentian Prof Bus dari jabatannya.
Yang jelas, pihaknya tak pernah mempersoalkan komentar Prof Bus. “Saya juga tidak ada komunikasi sama rektor. "Saya kalau mengenai pemberhentian Dekan FK itu wewenangnya rektor, nggak ada wewenangnya Kemenkes bisa sampai ke sana,” ujarnya.
Ya, rencana mendatangkan dokter asing itu memang tengah dimatangkan.
BACA JUGA:Prof Bus Surati Rektor Unair, Kuasa Hukum: Kenapa Diberhentikan Tanpa Kesalahan?
BACA JUGA:CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Dalam Pemberhentian Sepihak Prof. Bus Sebagai Dekan
Kemarin, jajaran Kemenkes menggelar rapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan. Semua anggota dewan sepakat untuk menghentikan perdebatan soal dokter asing.
Beberapa usulan juga disampaikan untuk segera merealisasi rencana tersebut.
Salah satunya, meminta pemerintah segera mengatur sanksi bagi oknum yang mempermainkan atau bertindak curang dalam perizinan dokter asing.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang mendatangkan dokter umum asing ke Indonesia. Padahal, yang diperbolehkan cuma dokter spesialis.
Profesor Budi Santoso (Prof Bus) usai mengatakan surat keberatan dan klarifikasinya ke kantor Rektorat Universitas Airlangga, Surabaya, Senin, 8 Juli 2024.-Mohammad Nurwahyudi-Harian Disway -
BACA JUGA:Gubes FK UI Angkat Bicara Soal Pemecatan Prof Bus Unair: Seharusnya Tidak Terjadi!
“Nah, ini saya minta PP, perpres, maupun permenkes harus jelas sanksi,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dalam rapat.
Menurutnya, pengaturan sanksi yang dapat dituangkan dalam aturan turunan UU Kesehatan itu diperlukan pula untuk melindungi dokter-dokter lokal.
Terutama dari potensi kemunculan persaingan yang tidak sehat. Sehingga dokter-dokter lokal tetap terlindungi. (*)