HARIAN DISWAY - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini perbankan telah membekukan 6.056 rekening yang terlibat perjudian online.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan customer identification file (CIF) atau data nasabah yang sama.
Menurut Dian, OJK dan perbankan akan bertindak lebih keras lagi kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran yakni bandar dan fasilitator. Menurut Dian, OJK dan Perbankan akan memasukkan para bandar ini dalam daftar larangan.
“Mereka tidak diperbolehkan lagi membuka rekening di Bank,” Ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan adanya tindak tegas berupa blacklist dari seluruh Bank di Indonesia, dia berharap hal ini dapat mempersulit mereka untuk mengoperasikan atau menjalankan judi online lagi.
BACA JUGA:AdaKami Terdaftar OJK, Pinjol Aman dan Proses Pengajuannya Cepat
Selain itu sanksi ini juga diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para pelaku dan calon calon bandar judi online maupun kaki tangannya untuk ikut terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.
“Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tindak pencegahan, OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih ketat saat melakukan verifikasi know your customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru. Sebab, belakangan diketahui para bandar judi online kerap membeli rekening nasabah untuk menutup identitas mereka.
BACA JUGA:Curi Motor Untuk Judi Online, RDP Diamankan Polsek Genteng
sebelum satuan tugas atau satgas pemberantasan judi online tersebut terbentuk, OJK, sebetulnya sudah melakukan langkah langkah pemblokiran. Menurut Dian, saat ini langkah pemberantasan makin terkoordinasi. “Sehingga kami bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang jalur transaksi perjudian online ini,” ujarnya.
“Tetapi, memang masalahnya yang terkait dengan jual beli rekening ini kita agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa rekening ini akan saya jual,” kata Dian.
Untuk itu, menurutnya, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi suatu rekening bank terkait dengan judi online. Tentunya hal ini harus dilakukan menggunakan sistem IT.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
Selain edukasi mengenai bahaya melakukan kegiatan jual beli, edukasi rekening bank juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.