KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Kamis 11-07-2024,14:26 WIB
Reporter : Davina Evelyn Adelia
Editor : Salman Muhiddin

Harian Disway - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan ini merupakan tindak penyidikan lanjutan dari kasus Sahat Tua Simanjuntak.


Pimpinan KPK Alexander Marwata--Ayu Novita

“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka) kalau enggak salah” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK itu masih enggan untuk membeberkan seluruh identitas para anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana hibah.

Karena tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan, salah satunya adalah rumah anggota DPRD Jatim milik Mahfud di Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.

“Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini merupakan penyelidikan lanjutan dari kasus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak telah menjadi terdakwa pada kasus penggelapan dana hibah ini.

Seperti berita yang telah beredar sebelumnya, eks Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut telah terbukti bersalah hingga divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Eks Wakil Ketua DPRD tersebut juga dibebani uang pengganti penggelapan dana hibah sebesar Rp39,5 miliar yang apabila tidak mampu dibayar dengan batas waktu yang sudah ditetapkan Tipikor, maka seluruh harta bendanya akan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta bendanya tidak mampu menutupi keseluruhan uang pengganti, maka akan diberlakukan pidana empat tahun penjara.

Jika dibandingkan dengan tuntutan KPK yang menginginkan Sahat dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara, maka vonis tersebut masih tergolong ringan.


Sahat Tua Simandjuntak saat masuk ruang sidang untuk mendengarkan putusan pengadilan.-Moch Sahirol Layeli-

Kategori :