Putusan pengadilan mengenai kasus Sahat Tua Simanjuntak ini berdasarkan pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Majelis Hakim Tipikor juga diikuti dengan pencabutan hak-hak politik Sahat Tua Simanjuntak selama 4 tahun sejak Sahat selesai melaksanakan setiap proses pidana.
Sehingga selama 4 tahun itu, Sahat Tua Simanjuntak tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan publik apapun.
Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.
Tidak hanya Sahat saja, OTT KPK berhasil menangkap anak buahnya, yaitu Rusdi dan almarhum Muhammad Chozin yang menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Saat ini, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi telah menjadi terdakwa dan sudah mendapatkan vonis 2,5 tahun penjara. Hingga kini, KPK masih berusaha membongkar korupsi dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Jawa Timur.