HARIAN DISWAY – Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka juga membuat Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Purn Anton Charliyan bersuara. Anton mengaku khilaf dan meminta maaf sebesar-besarnya pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Anton Charliyan merasa yakin bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku dari pembunuhan Vina Cirebon yang viral pada 2016 silam.
Pada saat itu, Anton Charliyan baru menjabat sebagai Kapolda Jabar namun kasus Vina Cirebon sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Anton kemudian menyadari adanya kekeliruan hasil penyidik usai Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas dari penetapan tersangka di sidang pra peradilan. Peristiwa salah tangkap ini membuat Anton merasa malu dengan hasil penyidikan yang disebut keliru.
BACA JUGA:Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan
BACA JUGA:Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat
Ia lantas meminta maaf sekaligus mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Saya selaku mantan Kapolda Jabar 2016-2017 mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga memohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya" pungkas Anton Charliyan dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Anton kemudian menjelaskan alasan dirinya tidak menangani langsung kasus Vina Cirebon meski baru saja menjabat sebagai Kapolda Jabar 2026. "Karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar. Sementara ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tanggal 31 Agustus di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelas Anton.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Ketemuan
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan
Atas kejadian ini, dirinya berharap nama baik Pegi Setiawan dan sekeluarga dapat kembali usai putusan sidang pra pradilan, serta menerima peristiwa sebagai ujian.
Meski sebelumnya berada di 'kubu' Polda Jabar, kini Anton Charliyan mendukung usaha Pegi Setiawan dengan meminta salah satu saksi, Aep diperiksa. (*)