Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.-Pace Morris-
Selain Sahat, dua orang penyuap juga sudah menjalani hukuman penjara. Masing-masing divonis 2,5 tahun kurungan badan.
Lantas apakah penyidik akan memanggil Khofifah dan Emil?
“Nanti kita akan serahkan kewenangannya kepada penyidik. Karena pertimbangan apa, alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik,” jelas Tessa.
Yang jelas, imbuhnya, bila memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, penyidik tidak akan segan untuk memanggil paslon petahana di Pilgub Jatim 2024 itu. Baik perkara terdahulu maupun yang sekarang. (*)