HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Dari pengembangan terbaru, penyidik menetapkan total 21 tersangka. Yakni 17 sebagai tersangka pemberi dan sisanya empat tersangka penerima.
Empat tersangka penerima itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara. Semua tersangka itu didapat setelah KPK melakukan penyidikan sejak 8 Juli 2024.
Namun, KPK belum mau membeber secara rinci siapa saja tersangka baru itu. Saat ini tim penyidik fokus melanjutkan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sumenep, hingga Sampang.
Uang Rp 1,4 miliar yang diamankan KPK tampak di layar sidang kasus suap dana hibah DPRD Jatim dengan saksi Erma Novia Chandra Gunawan (berjilbab membelakangi kamera).-Pace Morris-
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya berupa uang sekitar Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain.
BACA JUGA:Anak Buah Sahat Divonis 4 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU
Termasuk barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lainnya. Tentu semua barang itu diduga terkait erat dengan perkara yang tengah disidik. “Dan akan terus didalami oleh penyidik,” tandas Tessa.
Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap eks wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022.
Tim penyidik juga sempat menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur yang masih ditempati Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat itu.
BACA JUGA:Isi Bantahan Sahat Tua Simanjuntak Dalam Pleidoinya