Memelas, Dalam Pleidoi yang Ditulis dan Dibacakannya Sendiri, Sahat Curhat dan Kutip Tiga Ayat Alkitab
Sahag Tua Simanjuntak masuk mobil tahanan, usai jalani sidang pleidoi, Jumat, 15 September 202e -Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Sahat Tua Simandjuntak dengan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sahat memelas. Lewat pledoi yang ditulis dan dibacakannya sendiri, ia mencurahkan isi hatinya. Termasuk bagaimana perasaannya selama masa penahanan.
“Kehidupan saya di penjara seperti sebuah kematian yang bersifat transisi. Yaitu suatu tingkatan kematian yang di bawah kematian sesungguhnya,” kata Sahat dengan nada lirih, saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin, Jumat, 15 September 2023.
Kata Sahat, itulah yang ia rasakan sejak komisi antirasuah menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Isi Bantahan Sahat Tua Simanjuntak Dalam Pleidoinya
BACA JUGA: Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut
Baginya, saat penangkapan terjadi, ia melihat petugas KPK bagaikan malaikat pencabut nyawa yang sedang menjemputnya.
“Perbedaannya, bila kematian yang sesungguhnya menjemput, kita tidak ada kesempatan untuk meminta dia atau meminta ampun untuk menebus dosa-dosa kita selama ini,” ujar mantan advokat itu.
Sedangkan ditangkap KPK, lanjutnya, kita masih diberi kesempatan di dalam penjara untuk berdoa dan beribadah.
Meski sempat merasa sulit untuk menerima kenyataan, tapi Sahat mengaku sekarang sudah bisa menerimanya.
“Sebab malapetaka menghukum aku, sampai tidak terbilang banyaknya. Aku telah terkejar oleh kesalahanku, sehingga aku tidak sanggup melihat begitu besar jumlahnya dari rambut di kepala, sehingga aku menyerah,” kata Sahat mengutip Nas dalam Kitab Mazmur 40 ayat 13.
Kata Sahat lagi, ia mengakui kesalahannya dan ia sudah memberikan keterangan yang sebenarnya. Dibawah sumpah yng mengikatnya dengan Tuhan.
Bapak satu anak itu kembali mengutip ayat dalam Alkitab. Kali ini ia mengutip dari Mazmur 32 ayat 5, yang bunyinya: Dosaku ku beritahukan kepada-Mu, dan kesalahanku tidak aku sembunyikan; aku berkata aku mengaku kepada Tuhan pelanggaran-pelanggaranku, dan Engkau mengampuni kesalahan karena dosaku.
Seakan ingin menguatkan hatinya sendiri, dan meyakinkan majelis hakim untuk memberikan putusan yang ringan baginya, untuk ketiga kalinya politisi partai Golkar itu mengutip ayat Alkitab. Ayat yang dikutipnya dari Yakobus 1 ayat 13 dan 14.
“Dan saya menyadari, perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan. Karena ini adalah kesalahan saya,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: