Isi Bantahan Sahat Tua Simanjuntak Dalam Pleidoinya

Isi Bantahan Sahat Tua Simanjuntak Dalam Pleidoinya

Tim pengacara Sahat Tua Simandjuntak membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 15 September 2023-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tim pengacara Wakil Ketua non aktif DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat, 15 September 2023.

Dalam pledoi tersebut, tim penasehat hukum Sahat memberikan bantahan terhadap beberapa poin pada tuntutan.

Salah satunya, terkait tuduhan Sahat memerintahkan orang kepercayaannya M. Kosim (almarhum) dan Rusdi untuk berhubungan langsung dengan koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas).

“Dari fakta persidangan yang ada, tidak satupun saksi yang menyebutkan dan bisa membuktikan terdakwa (Sahat) menyuruh untuk mencari korlap pokmas,” kata Bobby ketua tim pengacara Sahat, saat membacakan pledoi di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tudingan bahwa Sahat mengenal almarhum M.Kosim juga dibantah melalui pledoi-nya. 

BACA JUGA:Sahat Tua Simandjuntak Bacakan Pleidoi Hari Ini

BACA JUGA:Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

“Faktanya, terdakwa tidak mengenal M. Kosim. Asumsi tersebut hanya berdasarkan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Terdakwa juga sudah membantahnya pada persidangan sebelumnya,” ujar Bobby.

Demikian pula dengan uang Rp 36,5 miliar yang diterima Sahat sebagai ijon fee. Nominal tersebut hanya muncul berdasarkan kesaksian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Pada sidang sebelumnya, Jumat pekan lalu, 8 September 2023, JPU membacakan tuntutannya terhadap politisi Golkar tersebut.

JPU KPK menganggap Sahat bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur  dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Sahat, Red). Dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan dan tetap ditahan,” kata JPU Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut

BACA JUGA:Terseret Kasus Sahat, Pimpinan DPRD Jatim Masih Jadi Caleg Nomor Jadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: