HARIAN DISWAY - Pegi Setiawan resmi bebas usai memenangkan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. Usai dinyatakan bebas, Pegi mengaku memiliki nazar ingin membangun musala atau masjid.
"Jika memang diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT, insya Allah saya bakalan berusaha untuk membangun minimal musala ataupun masjid untuk bekal keluarga saya di akhirat nanti," kata Pegi, Jumat, 12 Juli 2024.
Pegi menuturkan belum memastikan di mana musala itu akan dibangun setelah bebas dari kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut, nantinya musala tersebut akan dibangun di desanya atau di tempat lainnya.
"Bisa dibangun disini (desanya) atau tempat lainnya," ungkap Pegi.
BACA JUGA:Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Apa Selanjutnya?
Selain itu, Pegi juga ingin membangun rumah untuk keluarga besarnya agar bisa hidup dengan lebih nyaman.
Terlebih, keluarganya menjadi salah satu penguatnya kala ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky beberapa waktu lalu. "Harapan dari dulu yang saya paling inginkan ya bikin rumah buat keluarga dan masa depan," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.