Pegi Bebas, Apa Selanjutnya?

Pegi Bebas, Apa Selanjutnya?

ILUSTRASI Pegi bebas, apa selanjutnya yang dilakukan Polri maupun pengcara Pegi? ? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pegi Setiawan dibebaskan. Polisi salah tangkap pembunuh Vina dan Eky, Cirebon. Terus, bagaimana? Padahal, satu-satunya saksi mengaku melihat Pegi di TKP pembunuhan adalah Aep. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji kepada pers mengatakan, ”Semoga Aep tidak kabur.”

BOLA PANAS kini mengarah ke Aep. Mengapa ia mengatakan melihat Pegi Setiawan di TKP pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun silam? Namun, bola lebih panas mengarah ke polisi penangkap Pegi yang kini diombang-ambing oleh opini publik akibat memercayai kesaksian Aep. 

Kasus sederhana jadi rumit. Bahkan, kini kasus Vina jadi sangat rumit. Publik menilai, polisi salah tangkap pembunuh setelah gugatan praperadilan Pegi dikabulkan seluruhnya di pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Gugatan itu diajukan kuasa hukum Pegi pada 11 Juni 2024. Terdaftar nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

BACA JUGA: Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur. Maka, permohonan praperadilan Pegi dikabulkan seluruhnya.

Dasarnya, kata hakim Eman: ”Fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka.”

Akhirnya: ”Pengadilan meminta agar termohon (Polda Jabar) melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dijatuhkan.”

Pegi menangis terharu. Ibundanya, Kartini, yang hadir di ruang sidang, menangis histeris, terharu. Tim kuasa hukum, ada 22 orang, bersorak riang. Pihak Polda Jabar menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan dan melepaskan Pegi dari tahanan.

BACA JUGA: Adakah Error in Persona Pegi?

BACA JUGA: Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat

Kadivhukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024 mengatakan: ”Penyidik akan langsung menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh pada hukum.”

Susno Duadji yang sejak kasus ini mencuat, awal Mei 2024, sudah sering komentar ke pers tentang kasus itu. Susno juga mantan kepala Polda Jabar (2008), sebelum ia diangkat jadi kepala Bareskrim Polri. Ketika Pegi ditangkap aparat Polda Jabar di Bandung, 21 Mei 2024, langsung dijadikan tersangka dan ditahan. Terbukti di sidang praperadilan, Pegi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, langsung jadi tersangka. 

Susno sejak awal penangkapan Pegi sudah menyatakan, ada kejanggalan di penangkapan Pegi. Sebab, dasar penangkapan itu cuma keterangan seorang saksi, yakni Aep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: