Pegi Bebas, Apa Selanjutnya?

Pegi Bebas, Apa Selanjutnya?

ILUSTRASI Pegi bebas, apa selanjutnya yang dilakukan Polri maupun pengcara Pegi? ? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Sepengetahuan saya, itu nggak ada keributan di sini waktu itu, seperti dikatakan Aep. Nggak ada keributan, apalagi pembunuhan Vina. Waktu itu saya di sini, nggak ada keributan.”

Dilanjut: ”Kata Aep, ia beli rokok di warung seberang bengkel ini. Warung itu tidak ada. Sejak dulu tidak ada warung. Di seberang bengkel ini dulunya rumah kontrakan.”

Maka, kesaksian Aep terpatahkan oleh keterangan Samsuri.

Lebih parah lagi, menurut Samsuri, pada 2016 belum ada penerangan di jalan tersebut. Kalau malam gelap gulita. Apalagi, kejadian pembunuhan Vina diperkirakan pukul 23.30 WIB. Sedangkan, Aep mengaku ke polisi, pembunuhan Vina terjadi sekitar 50 meter dari tempat ia berada, di warung rokok seberang bengkel tersebut. 

Samsuri: ”Kalau kita pakai akal sehat, ya… waktu itu (27 Agustus 2016) tengah malam. Belum ada lampu penerangan jalan. Kita duduk di sini, apakah bisa melihat wajah orang pada jarak 50 meter? Apakah kita bisa melihat warna motor? Tidak mungkin.”

Pernyataan Samsuri kepada wartawan itu pada dua hari setelah Aep ditangkap polisi di Bandung. Tentunya polisi juga tidak mungkin langsung melepaskan Pegi. Polisi tetap memproses berkas perkara Pegi. 

Lalu, polisi mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan. Oleh kejaksaan dikembalikan ke polisi karena dinyatakan berkas belum lengkap. Polisi kemudian masih berusaha melengkapi berkas perkara. Sampai, keburu PN Bandung menyatakan, Pegi harus segera dilepaskan dari tahanan Polda Jabar.

Sampai di sini, kasus ini bakal masih panjang. Misalnya, apakah nanti Polda Jabar merehabilitasi nama baik Pegi? Meski pekerjaan Pegi kuli bangunan di Bandung, namanya sudah tercemar. Apakah polisi bakal memberikan uang pengganti? 

Kemudian, bagaimana seandainya nanti Pegi menggugat Polda Jabar karena polisi salah tangkap, sedangkan Pegi sudah ditahan 48 hari sampai dengan jatuhnya putusan praperadilan PN Bandung itu? Seumpama Pegi menggugat, posisi hukumnya kuat. Dasarnya putusan praperadilan PN Bandung tersebut yang menyatakan, penetapan tersangka Pegi tidak berdasar hukum.

Apakah polisi bakal menangkap Aep, pemberi kesaksian palsu? Mengapa Aep bersaksi begitu sehingga polisi menangkap Pegi?

Mundur ke belakang lagi, apakah penyidikan perkara pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur hukum? Sebab, pembikin BAP adalah Iptu Rudiana yang pada saat kejadian tersebut ia menjadi anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon. Bukan penyidik kriminal pembunuhan.

Padahal, di kasus ini ada tujuh pemuda yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Luar biasa rumit kasus ini. Blunder penyidik di awal penyidikan membuat kasus ini sangat rumit. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: