Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Targetkan Rp 238 Miliar

Sabtu 13-07-2024,15:22 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan pemprov Jatim. Kali ini lebih singkat. Hanya 48 hari dimulai Senin 15 Juli - 31 Agustus 2024. Program itu dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor: 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang pembebasan pajak daerah provinsi Jatim.

Kebijakan pembebasan pajak daerah itu meliputi, bebas bea balik nama (BBN) II, bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta bebas PKB progresif.

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 kendaraan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,” kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti, Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA: Ingin Meningkatkan Wisatawan ke Jatim, Ini kata Adhy Karyono...

Selain itu, pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 kendaraan. Pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 kendaraan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000.

Lalu, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 kendaraan. Nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

“Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB. Yakni Penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menyambut Satu Muharram 1446 H, Pemprov Jatim Pecahkan Rekor Pengibaran 10 Ribu Bendera

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000. Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000. Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13.583.307.000. 

“Kami memprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000. Masyarakat silahkan memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sejalan dengan program pemerintah provinsi Jatim, kantor bersama (KB) Samsat Surabaya Barat pun launching program Mahameru Walk-Thru (Mawatu). Program ini untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Mawatu akan memangkas waktu pelayanan semula 90 menit menjadi 30 menit.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, Mawatu menerapkan skema pelayanan berbeda. Sebelumnya, semua pelayanan dilaksanakan dalam satu loket. Di program itu, akan ada beberapa loket dengan pelayanan berbeda. Sehingga, pelayanannya lebih efisien.

BACA JUGA: Pj Gubernur Lantik Kanreg BKN II Surabaya

“Tidak usah berkumpul di loket-loket pelayanan. Masyarakat cukup datang, jalan seiring dengan loket-loket yang disiapkan. Bisa langsung selesai kurang lebih 30 menit. Kami sudah melakukan uji coba juga sebelum di-launching ini,” ujar Erik di Kantor Samsat Surabaya, Jumat, 12 Juli 2024.

Mekanisme layanan ini melalui empat tahap. Pertama adalah cek fisik kendaraan, verifikasi berkas, pembayaran kasir, dan terakhir penyerahan berkas. “Kalau kendaraan atas nama sendiri, prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Kategori :