"Anehnya, dalam kasus ini yang menjadi terlapor kembali adalah Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori. Apa bisa kasus pidana diwariskan kepada anaknya?,” ucap Agus Dhani
Pihaknya minta kepada Kapolda sumbar cq Dir Krimsus Polda Sumbar untuk menghentikan kasus ini untuk sementara. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perdatanya yang masih berjalan di Pengadilan Niaga di jakarta.
"Klien kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Karena sudah jelas bahwa adanya pernyataan dari Kemenkumham bahwa hak paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda," ucapnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, belum memberikan jawaban terkait laporan terkait sengketa hak paten kepada Kallista Ryantori anak ahli waris almarhum Ryantori penemu Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB. (*)