HARIAN DISWAY - Kallista Ryantori dilaporkan ke Polda Sumatera Barat. Ia adalah anak dari Ryantori. Penemu Pondasi perbaikan konstruksi sarang laba-laba (Pondasi PKSLL) dengan hak paten nomor: IDP0018808. Serta konstruksi jaring rusuk beton pasak vertikal (Pondasi KJRB) nomor: IDP00043873. Penemuan itu dilakukan bersama rekannya, Sutjipto.
Mayjen TNI (purn) DR Agus Dani Mandaladikari kuasa hukum ahli waris Ryantori, Senin 8 Juli 2024 lalu, sempat mendatangi Polda Sumbar. Ia memohon kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono untuk menghentikan laporan polisi terkait sengketa paten Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB.
Memang hak paten Pondasi KJRB milik almarhum Ryantori ini sedang dalam proses hukum di Polda Sumbar. Itu setelah mantan karyawan Ryantori yang melaporkan. Dengan tuduhan, ahli waris (Kallista anak dari Ryantori) melakukan peniruan temuan Ayahnya sendiri.
“Kami menanyakan kenapa bisa kasus ini dinaikan ke penyidikan. Sementara penemu awal dari teknologi KSLL adalah Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto,” kata pengacara dari Konsultan Hukum Sirhan Hawary, kepada Harian Disway, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA: Peredaran 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan Polda Metro Jaya
“Kok bisa Penemu dilaporkan meniru temuannya sendiri di Polda Sumbar. Bagaimana bisa seorang anak bangsa sebagai penemu malah dikriminalisasi. Sampai dibawa ke ranah hukum atas karya hasil buah ide pemikirannya sendiri. Di mana proses panjang untuk menciptakan karya, justru diakui oleh orang yang tidak berhak,” ujarnya.
Jika hal seperti ini dibiarkan, ia menegaskan, dikhawatirkan akan banyak orang-orang berpotensi dan berbakat yang karyanya takut dicuri dan dikriminalisasi atas hasil karya mereka. Sehingga menimbulkan dampak menghambat pembangunan bangsa sendiri.
Ia menambahkan, kasus perdatanya juga masih bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta. “Kan harusnya kasus di Polda Sumbar untuk sementara dihentikan. Sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus sengketa hak paten ini,” ucapnya.
Kemenkumham Republik Indonesia pada 28 Mei 2024 juga telah menerbitkan sebuah surat. Di dalam surat itu menyatakan bahwa hak paten pelapor dengan terlapor di Polda Sumbar itu memiliki hak paten yang berbeda.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bidik Kasus Lain Firli Bahuri
“Jadi sudah jelas paten nomor: IDP0018808 dengan paten nomor: IDP 00043873, sesuai dengan database yang terdapat pada direktorat jenderal kekayaan intelektual memiliki klaim yang berbeda. Masing-masing paten tersebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif),” terangnya.
Paten nomor: IDP0018808 dengan judul: “Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba” sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024. Sehingga Paten tersebut menjadi milik publik (publik domain). Tidak lagi mendapat perlindungan.
Sebelumnya, Kemenkumham RI telah membekukan sertifikat paten PKSLL nomor : IDP0018808 pada 31 Oktober 2019. Hal itu dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir.Sutjipto kepada PT. Katama Suryabumi. Tetapi hal itu bukan pengalihan hak. Melainkan hanya surat kuasa.
PT. Katama Suryabumi merasa keberatan atas pembekuan paten yang dilakukan Dirjen HKI KemenkumHam tersebut. Kemudian melakukan upaya hukum menggugat Dirjen HKI Kemenkumham ke PTUN. Namun gugatan mereka ditolak.
BACA JUGA: Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?