Surat Resmi Pembatalan Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati Telah Diterbitkan, Yang Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan

Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah kebijakan itu menuai penolakan.--Facebook Sudewo
HARIAN DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya menerbitkan surat resmi pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Surat keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa tarif PBB-P2 akan kembali ke nominal tahun 2024, setelah sebelumnya sempat dinaikkan hingga 250 persen dan menuai penolakan luas dari masyarakat.
Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers bersama Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati, memastikan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sesalkan Demo Pati, Minta Pejabat Hati-Hati Ambil Kebijakan
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski sudah Didemo Puluhan Ribu Warga
“SK pembatalan sudah keluar dan berlaku efektif. Bagi warga yang terlanjur membayar dengan tarif baru, selisihnya akan dikembalikan sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.
Pengembalian kelebihan pembayaran akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama para kepala desa.
Pemkab Pati juga mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti pembayaran untuk mempermudah proses pengembalian.
BACA JUGA:Demo Pati Rusuh, Tak Akan Bubar Hingga Sudewo Lengser
Sudewo menambahkan, pembatalan ini diambil setelah mendengar dan mencermati aspirasi masyarakat yang masif disuarakan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami ingin menjaga situasi Pati tetap kondusif dan mendukung roda perekonomian,” ujarnya.
Kenaikan PBB-P2 sebelumnya diberlakukan dengan alasan penyesuaian tarif yang sudah 14 tahun tidak berubah, demi meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Demo Ricuh di Pati, Sudewo Tak Mau Temui Ribuan Warga
BACA JUGA:Berikut 6 Tuntutan Warga Pati yang Gelar Demo Hari Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: