Cari Keadilan, Eks Direksi ASDP Surati ke Presiden Prabowo

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.-Dok. Disway.id-
HARIAN DISWAY – Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang kini duduk di kursi terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tertanggal 14 Agustus 2025 itu berisi permohonan perlindungan hukum bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, keluarga para terdakwa mengadukan “kesewenangan hukum” yang mereka nilai menimpa ketiganya. Mereka didakwa merugikan negara Rp 1,253 triliun dari harga akuisisi Rp 1,272 triliun. Padahal, menurut isi surat, tidak ada uang sepeser pun yang dinikmati para terdakwa, dan lembaga seperti PPATK maupun KPK tidak menemukan aliran dana korupsi.
“Di sini hukum punya pengertian sendiri tentang korupsi. Bukan ‘perbuatan mencuri’ tapi ‘definisi merugikan negara’ yang disebut korupsi,” tulis mereka. Dakwaan memperkaya pihak lain disebut keluarga sama sekali tidak masuk akal. “Apakah ada orang di dunia ini yang rela mengorbankan diri sendiri demi memperkaya orang lain?”
Surat tersebut juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara. Jika benar, maka harga pembelian JN dianggap kemahalan 6.600 persen—padahal JN memiliki 53 kapal, nilai aset kapal terbesar mencapai Rp 127 miliar, dan menyumbang pendapatan Rp 1,8 triliun dalam tiga tahun.
BACA JUGA:Mudik Lebih Hemat! ASDP Hapus Tarif Ekspres dan Beri Diskon Tiket Kapal hingga 36%
BACA JUGA:Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP Terhadap PT Jembatan Nusantara
Keluarga menegaskan, akuisisi JN pada 22 Februari 2022 dilakukan sesuai prosedur: melalui persetujuan Menteri BUMN, rekomendasi Dewan Komisaris, pendampingan Jamdatun dan BPKP, melibatkan tujuh konsultan dan KJPP resmi, serta dinyatakan wajar oleh BPK pada Maret 2023. Hasil akuisisi disebut memperkuat armada komersial ASDP sebesar 70 persen, mengamankan layanan publik di daerah 3T, dan menjadikan ASDP pemimpin pasar penyeberangan nasional.
Namun, ketiganya tetap ditersangkakan KPK dan dibawa ke pengadilan. “Fakta tidak ada korupsi dalam akuisisi ini diabaikan,” tulis mereka, seraya menuding adanya rekayasa narasi dan angka kemahalan 6.600 persen untuk menjatuhkan para mantan direksi tersebut.
Surat itu juga memuat rekam jejak ketiga terdakwa, mulai dari prestasi profesional, peran mereka membangun ASDP, hingga kontribusi pada layanan penyeberangan 3T. Mereka berharap Presiden memberi perlindungan hukum seperti yang pernah dilakukan melalui kebijakan abolisi dan amnesti.
“Mohon bantu mereka dapat menghirup udara merdeka pada 10 windu Republik Indonesia yang tercinta ini,” tutup surat yang diawali salam dan doa bagi Presiden tersebut.
BACA JUGA:Perkembangan Terakhir Kasus Akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:Hindari Antrean, ASDP Ketapang Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal
Surat terbuka tersebut dikirim atas nama Zaim Uchrowi. Dia mewakili keluarga Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: