Bagi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Pasal 39 bukan menjadi prioritas pembahasan dalam revisi UU TNI, justru lebih penting Pasal 47 tentang Jabatan Sipil dan Pasal 53 tentang Batas Usia Keprajuritan.
Kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam tersebut sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan bahwa perlu adanya partisipasi publik sebelum melakukan perubahan peraturan.