Satgas PKH Bongkar Jaringan Ilegal Logging di Gresik, Negara Rugi Rp239 Miliar

Satgas PKH bersama TNI saat mengamankan ribuan kayu ilegal di Gresik-Puspen TNI-
GRESIK – Operasi besar penertiban kawasan hutan berhasil membongkar praktik pembalakan liar berskala besar yang terorganisir lintas daerah. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan ribuan meter kubik kayu bulat ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I, dengan total 4.610 meter kubik kayu yang siap dikirim ke pihak pembeli.
Penindakan ini menjadi hasil kerja bersama antara Satgas PKH, Kejaksaan Agung, Ditjen Gakkum KLHK, serta TNI, yang turun langsung menindak kejahatan lingkungan dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar.
BACA JUGA:Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha
BACA JUGA:Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali Negara
Keberhasilan operasi besar ini mendapat perhatian langsung dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, yang meninjau lokasi penindakan di Pelabuhan Gresik.
Dalam keterangannya kepada media, Letjen Richard menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.
“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, dan sejumlah pekerja. Kasus ini akan terus ditelusuri sesuai hukum. Semua dilakukan dengan pertimbangan yang matang, namun tetap tegas,” ujar Kasum TNI Richard Tampubolon.
Langkah Satgas PKH ini disebut sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, aktivitas pembalakan liar ini diduga dijalankan secara terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) bersama seorang individu berinisial IM.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing mewakili korporasi dan perorangan dalam perkara tindak pidana pembalakan liar.
“Tim Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap ribuan meter kubik kayu ilegal yang tertangkap di Gresik, Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari jaringan pembalakan liar dari hutan Sipora,” kata Anang.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen resmi palsu untuk menutupi kegiatan mereka. Dari izin yang sah hanya mencakup 140 hektare, para pelaku justru menebang hingga 730 hektare hutan tanpa izin di kawasan Sipora.
Dari hasil perhitungan awal, total kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai Rp239 miliar, terdiri dari, kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan Kerugian ekonomi kayu sebesar Rp41 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: