Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha

Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara. Digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.-Puspenkum - -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Surat yang berasal dari siaran pers. Disampaikan oleh Anang Supriatna, S.H., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali Kawasan Hutan kepada negara. Digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Pada penyerahan Tahap IV seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan. Terdiri dari 245 perusahaan/korporasi sudah tersebar di 15 provinsi.

Sejak dibentuknya Satgas PKH total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

BACA JUGA:Kapuspenkum Kejagung Jabat Kajati Sumatera Utara

Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun termasuk penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya. Catatan penerimaan negara sebagai berikut:

• Setoran escrow account: Rp325 miliar

• Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar

• Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun

• Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.


Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan.-- Puspenkum-

Tidak hanya itu, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni:

• PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: