JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi penghapusan pasal tentang larangan prajurit untuk berbisnis dalam UU TNI. Maruli menyebut sulit untuk membatasi makna dari bisnis dan halal dilakukan saat di luar jam kerja.
Pasal tentang larangan prajurit TNI untuk berbisnis ini masuk dalam Pasal 39 huruf C UU Nomor 34 Tahun 2004. Undang-undang tersebut saat ini sedang dalam proses revisi.
Maruli menegaskan bahwa tidak masalah jika prajuritnya tetap berbisnis. Hal ini disampaikannya karena prajurit yang harus berbisnis, perlu memenuhi kebutuhan karena kekurangan dana.
BACA JUGA:Senyum Jokowi, Prabowo, dan Ma’ruf Amin di Upacara Praspa TNI-Polri
“Masa kalau misalnya sampingan kita terus jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal, kan di luar jam kerja,” tambahnya.
Menurut Maruli, membuka warung termasuk dalam bisnis. Ia pun menambahkan bahwa sulit memetakan batasan makna dan jenis-jenis dari bisnis.
“Emang kalau saya mau jualan apa gitu jadi agen yang legal ya, kenapa ngga boleh? Karena batasan bisnisnya kan susah nih ya,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 16 Juli 2024 di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta.
BACA JUGA:Prabowo ke Capaja TNI-Polri: Profesi Ini Terhormat dan Mulia, Tapi Butuh Kerelaan
Kepala Staf Angkatan tersebut juga menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam konteks berbisnis ini adalah jika saat prajurit mengambil alih dengan menggunakan kekuatan dalam proses bisnis yang berjalan.
“Jadi berbisnis ya bisnis, yang enggak boleh itu saya tiba-tiba ngambil alih menggunakan kekuatan, jadi enggak masalah mau bisnis,” jelas Maruli.
Kecuali, tambah Maruli, saat ada media masuk ke markasnya harus membeli barangnya, hal seperti itu yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:TNI akan Buka Rekrutmen Khusus Prajurit Satuan Siber
BACA JUGA:Prabowo Berikan Arahan Pada Calon Perwira Remaja TNI-Polri: Lindungi Rakyat Dulu, Baru Membangun
Usulan penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis ramai mendapat dukungan oleh tokoh TNI lainnya. Berawal setelah acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI-Polri” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Jakarta.
Disampaikan pertama kali oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum TNI) Laksamana Muda Kresno Buntoro agar menghapus larangan prajurit TNI berbisnis.