HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian kegiatan terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022. Termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Disampaikan bahwa sejak tanggal 15-18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Kata Tessa, KPK telam memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 di antaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit. "Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir,"ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir
BACA JUGA:Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
Kemudian, kata Tessa, untuk pemeriksaan para saksi ini seluruhnya dilakukan di Kota Surabaya. "Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya," pungkas Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Lebih rinci, dari 21 tersangka di antaranya adalah 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
BACA JUGA:Menguak Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah dari DPRD Jatim
BACA JUGA:21 Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Sahat, KPK Belum Ada Pertimbangan Panggil Khofifah-Emil
Kemudian, empat tersangka penerima tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang, serta Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya. (*)