BACA JUGA:FIFA Perbolehkan Israel Main di Olimpiade Paris 2024, Kok Rusia Enggak?
BACA JUGA:Profil Itrek, Organisasi yang Biayai Kader NU Bertemu Presiden Israel
Alasan di balik ICJ merilis pendapat nasihat mereka adalah karena Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi A/RES/77/247 dengan mengacu pada Pasal 65 Statuta Mahkamah.
Dengan hal tersebut, PBB kemudian meminta pendapat nasihat pada ICJ pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Adapun Otoritas Palestina turut memberikan respons dengan mengapresiasi ICJ karena merilis pendapat nasihat yang dinilai memenuhi nilai-nilai keadilan.
Menyusul Otoritas Palestina, Hamas juga memuji keputusan tegas ICJ tersebut. Mereka lantas mengatakan bahwa segenap jajaran organisasi internasional harus segera mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina.(*)